hukum

MUI Tegaskan Hukum Haram untuk Praktik Trading Online: Ini Dalil dan Alasannya

Rabu, 30 April 2025 | 03:34 WIB

suarominang.co - Batam ( 29 /04/2025 ) Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan bahwa praktik trading online dengan sistem margin, spekulasi, atau tanpa kepemilikan nyata atas aset yang diperdagangkan hukumnya haram dalam Islam. Hal ini merujuk pada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, serta sejumlah dalil dari Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad SAW.

Dalam Fatwa DSN MUI No. 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf), MUI menyatakan bahwa transaksi valuta asing diperbolehkan jika dilakukan secara tunai (spot transaction) dan tidak mengandung unsur riba atau spekulasi (gharar). Namun, kebanyakan praktik trading online seperti forex dan binary option dilakukan secara spekulatif dan melibatkan leverage (pinjaman) serta tidak disertai serah terima secara nyata.

Dalil Haramnya Trading Online

1. Al-Baqarah: 275

"Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Ayat ini menegaskan bahwa praktik yang mengandung riba adalah haram, sementara banyak transaksi trading online mengandung bunga atau biaya inap (swap) yang termasuk riba.

2. HR. Muslim

"Rasulullah SAW bersabda: Emas dengan emas, perak dengan perak... harus sama dan tunai. Siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba."

Hadis ini menunjukkan bahwa pertukaran barang ribawi seperti mata uang harus dilakukan secara tunai dan setara, tidak boleh ada penundaan atau spekulasi yang menimbulkan riba.

3. QS. Al-Ma'idah: 90

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan keji dari perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."

Trading online yang bersifat spekulatif dan tidak didasarkan pada analisis riil kerap disamakan dengan perjudian (maisir), yang jelas diharamkan dalam ayat ini.

Pakar Syariah Bicara

Ustaz Dr. Erwandi Tarmizi, pakar ekonomi syariah, menyatakan bahwa sebagian besar trading online yang saat ini berkembang merupakan bentuk perjudian modern karena mengandalkan untung-untungan tanpa dasar transaksi riil. “Kalau tidak ada kepemilikan, tidak ada serah terima, dan hanya bersifat tebak-menebak arah harga, itu bukan muamalah, tapi maisir,” ujarnya.

Kesimpulan

Dengan merujuk pada fatwa MUI dan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Hadis, masyarakat Muslim diimbau untuk menghindari praktik trading online yang mengandung unsur riba, gharar, dan maisir. Sebagai alternatif, umat Islam dapat mencari bentuk investasi yang sesuai dengan prinsip syariah seperti emas fisik, saham syariah, atau bisnis rill.

Tags

Terkini