hukum

"Rp6,8 Triliun Uang Hasil Korupsi Ditanam di Rekening Bank Persepsi, Kejagung Tegaskan Tak Disimpan di Kantor atau Rumah"

Jumat, 9 Mei 2025 | 10:05 WIB

suarominang.co - Jakarta, Jum'at ( 9/5/2025 ) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memastikan bahwa uang hasil sitaan dalam kasus korupsi selalu disimpan di rekening penitipan bank persepsi, bukan di rumah atau kantor. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, yang menjelaskan bahwa Kejagung tidak pernah membawa atau menyimpan uang hasil sitaan di tempat-tempat pribadi. Sebaliknya, uang tersebut langsung ditransfer ke rekening penitipan yang dikelola oleh bank persepsi yang ditunjuk oleh negara.


Menurut Harli Siregar, upaya ini merupakan bagian dari prosedur yang ketat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan uang hasil sitaan. Tujuannya adalah agar uang tersebut tidak jatuh ke tangan yang salah dan bisa digunakan dengan tepat untuk pemulihan keuangan negara, yang menjadi bagian dari tindak lanjut atas perkara korupsi.


Salah satu contoh besar adalah uang hasil sitaan terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Duta Palma Group. Kejagung berhasil menyita total uang sebesar Rp6,8 triliun yang terdiri dari berbagai bentuk aset, termasuk uang dalam mata uang asing. Di antaranya adalah SGD 12.859.605, USD 13.274.490,57, dan Yuan China 2.005. Selain itu, terdapat juga Yen Jepang sebesar 2.000.000, Won Korea 5.645.000, dan RM 300.000, dengan total nilai uang asing yang disita mencapai sekitar Rp383,9 miliar.


Harli Siregar menekankan bahwa seluruh uang yang disita ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi yang merugikan masyarakat. Kejagung berharap dengan upaya yang transparan ini, masyarakat dapat memahami proses hukum yang sedang berjalan serta melihat keseriusan Kejagung dalam menangani kasus-kasus korupsi dan mencapainya pemulihan keuangan negara yang maksimal.


Sebagai tambahan informasi, bank persepsi merupakan bank umum yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menerima dan menyimpan setoran negara. Penitipan uang di bank persepsi ini memastikan bahwa semua transaksi yang berkaitan dengan pemulihan kerugian negara dilakukan dengan prosedur yang jelas dan aman.


Sumber: Kejaksaan Agung Republik Indonesia, 8 Mei 2025

Tags

Terkini