hukum

Dana Komite Sekolah Wajib Transparan, Orang Tua Berhak Tahu

Rabu, 28 Mei 2025 | 05:40 WIB

Batam, SuaroMinang.co — Rabu,(28/5).sumbangan. Transparansi dana komite sekolah kembali menjadi sorotan di tengah meningkatnya partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, setiap pengelolaan dana yang dihimpun dari orang tua siswa wajib dilaporkan secara terbuka.

Dalam regulasi tersebut, Komite Sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan, namun diperbolehkan menerima sumbangan sukarela dari orang tua/wali murid. Yang terpenting, setiap dana yang masuk dan keluar wajib dipertanggungjawabkan secara tertulis dan diumumkan secara berkala kepada seluruh orang tua.

"Komite sekolah harus bersifat mandiri dan akuntabel. Ini berarti mereka bertanggung jawab menyampaikan laporan keuangan secara terbuka, tidak hanya kepada sekolah tetapi juga kepada wali murid dan masyarakat," ujar seorang pemerhati pendidikan di Batam.

Selain itu, prinsip transparansi ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), di mana sekolah negeri sebagai badan publik memiliki kewajiban menyediakan informasi penggunaan dana publik yang dapat diakses masyarakat.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Pasal-pasal penting terkait transparansi:

Pasal 3 ayat (1): Komite Sekolah bersifat mandiri, profesional, dan akuntabel.

Pasal 10 ayat (1): Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.

Pasal 12 ayat (2): Komite Sekolah harus menyampaikan laporan secara berkala dan terbuka kepada orang tua/wali dan masyarakat tentang penggunaan dana sumbangan.

 

Tags

Terkini