hukum

MK Putuskan Sekolah 9 Tahun Gratis, Pemerintah Masih Analisa Putusan MK

Senin, 2 Juni 2025 | 02:14 WIB

Jakarta, suarominang.co Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan bahwa pemerintah wajib menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun, yaitu SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini menegaskan bahwa pendidikan dasar tidak boleh memungut biaya, termasuk di sekolah swasta yang selama ini masih dikenakan biaya.

Keputusan MK ini muncul setelah adanya gugatan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan beberapa pemohon yang menilai bahwa pembatasan pendidikan gratis hanya pada sekolah negeri menimbulkan ketidakadilan. Banyak siswa yang terpaksa bersekolah di swasta karena keterbatasan daya tampung di sekolah negeri, sehingga harus mengeluarkan biaya.

MK menilai bahwa negara harus memastikan semua anak mendapatkan pendidikan dasar tanpa hambatan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Oleh sebab itu, kewajiban pemerintah untuk menjamin pendidikan gratis harus berlaku menyeluruh.

Namun, pemerintah saat ini masih melakukan analisa terkait implementasi putusan MK ini. Tantangan anggaran menjadi hal utama yang harus diperhatikan, terutama bagi pemerintah daerah. Beberapa daerah juga menyatakan adanya kendala dalam pembiayaan sekolah swasta yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

MK memberikan ruang bagi pemerintah untuk menerapkan kebijakan ini secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan anggaran dan fasilitas pendidikan. Meski demikian, hak atas pendidikan dasar gratis tetap menjadi kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi.

Keputusan MK ini menjadi langkah penting untuk mewujudkan pendidikan yang merata dan inklusif di Indonesia. Pemerintah pun diharapkan dapat segera merumuskan skema pelaksanaan yang adil dan realistis agar putusan ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh anak Indonesia.

 

Tags

Terkini