hukum

Rekonstruksi Kasus Tewasnya Bripda NS Digelar, Polisi Peragakan Puluhan Adegan

Senin, 27 April 2026 | 22:09 WIB
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic bersama Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei memberikan keterangan pers saat konstruksi kasus penganiayaan Bripda NS, Senin (27/4/2026).

Batam – suarominang.co - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang anggota polisi, Bripda NS, pada Senin (27/4/2026).
Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 37 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak awal hingga akhir kejadian. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic sebagai bagian dari proses pendalaman perkara.
Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan antara para tersangka dan saksi, sekaligus memperjelas peran masing-masing dalam kasus tersebut. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian penting dalam melengkapi alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kepri, keluarga korban, penasihat hukum dari kedua belah pihak, tim Inafis, serta para saksi yang berada di lokasi kejadian.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menyampaikan bahwa rekonstruksi merupakan tahapan krusial dalam penyidikan guna memastikan berkas perkara tersusun secara lengkap dan objektif. Ia menegaskan, seluruh adegan disusun berdasarkan hasil penyelidikan untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang kejadian.
Sementara itu, penyidik saat ini tengah merampungkan pemberkasan terhadap para tersangka. Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lanjutan.

Diketahui, dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dengan dilaksanakannya rekonstruksi tersebut, diharapkan proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan kejelasan atas peristiwa yang menimpa korban.

Terkini