hukum

UWTO Ditolak karena “Di Luar PL Induk”, Warga Puskopkar Batam Diliputi Ketakutan Kehilangan Rumah

Jumat, 1 Mei 2026 | 21:16 WIB

BATAM, SUAROMINANG.CO - Keresahan melanda warga Perumahan Puskopkar, Batam, setelah pengajuan perpanjangan UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) mereka ditolak oleh sistem dengan keterangan berada di luar PL induk.

Penolakan tersebut dialami oleh banyak warga yang sebelumnya telah mencoba melakukan perpanjangan melalui aplikasi resmi milik BP Batam. Namun, alih-alih berhasil, sistem justru menolak permohonan mereka tanpa solusi lanjutan.

“Sudah berkali-kali dicoba, tetap ditolak. Alasannya karena di luar PL induk, tapi kami tidak pernah dijelaskan sejak awal,” ungkap salah satu warga.

Kondisi ini menimbulkan kebingungan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, selama ini warga menempati dan membayar kewajiban atas lahan tersebut tanpa pernah mendapat informasi bahwa lokasi mereka bermasalah secara administrasi.

Istilah PL induk (Penetapan Lokasi induk) sendiri merujuk pada dasar legalitas pengalokasian lahan di Batam. Jika suatu lahan dinyatakan berada di luar PL induk, maka status administratifnya menjadi tidak jelas dan berpotensi menimbulkan masalah dalam pengurusan hak atas lahan.

Akibat penolakan ini, warga kini dihantui kekhawatiran serius. Jika UWTO tidak dapat diperpanjang hingga melewati masa tenggang, maka ada potensi tindakan dari pihak BP Batam berupa pencabutan atau penyitaan lahan.

“Kalau begini, kami yang sudah puluhan tahun tinggal di sini mau ke mana? Ini rumah kami,” ujar warga lainnya dengan nada cemas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak BP Batam terkait solusi bagi warga yang terdampak penolakan akibat status “di luar PL induk” tersebut.

Warga berharap ada kejelasan, transparansi, serta solusi konkret agar mereka tidak menjadi korban dari persoalan administrasi yang selama ini tidak pernah mereka pahami.

Terkini