Jakarta, suarominang.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto. Kali ini, penyidik menangkap seorang pengusaha yang diduga berperan sebagai pemberi suap dalam perkara tersebut.
Pria yang diamankan tersebut diketahui berinisial LS, yang merupakan Direktur Utama sebuah perusahaan swasta. Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif karena beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.
Setelah diamankan, LS langsung menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, Kejagung kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Kejagung menyebut LS diduga menjadi salah satu pihak yang memberikan suap kepada Hery Susanto dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola pertambangan nikel. Namun, penyidik masih mendalami lebih jauh besaran aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Sebelumnya, Hery Susanto telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menerima uang dalam jumlah miliaran rupiah terkait pengurusan persoalan administrasi dan kewajiban keuangan perusahaan tambang.
Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seiring pendalaman kasus tersebut.
CNN Indonesia