hukum

Terseret Kasus Chromebook, Nadiem Mengaku Tak Sanggup Penuhi Tuntutan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 | 07:44 WIB

JAKARTA, suarominang.co - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyatakan tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi tuntutan pembayaran uang pengganti senilai Rp 5,6 triliun yang diajukan jaksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Pernyataan itu disampaikan usai sidang tuntutan yang digelar baru-baru ini.

Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman penjara 18 tahun. Selain pidana badan, ia juga dibebankan kewajiban membayar uang pengganti yang terdiri dari dua komponen besar, yakni sekitar Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun. Jika kewajiban tersebut tidak dapat dipenuhi, terdapat konsekuensi pidana tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi tuntutan tersebut, Nadiem mempertanyakan dasar besarnya nilai tuntutan yang diarahkan kepadanya. Ia menilai angka tersebut jauh melampaui kapasitas finansial pribadinya. Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek yang oleh jaksa disebut telah menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Persidangan kasus ini menjadi perhatian luas karena menyeret nama mantan pejabat tinggi negara sekaligus tokoh pendiri perusahaan teknologi besar di Indonesia. Proses hukum akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Sumber : tempo.co

Terkini