hukum

Nadiem Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun, Jaksa Soroti Ketidakseimbangan Aset dan Penghasilan

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:00 WIB

JAKARTA, suarominang.co  – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menghadapi tuntutan berat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa membayar uang pengganti senilai total Rp5,68 triliun, selain pidana penjara 18 tahun.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa menyebut nilai uang pengganti tersebut berasal dari dua komponen utama, yakni sekitar Rp809,5 miliar serta Rp4,87 triliun. Menurut jaksa, jumlah kekayaan tersebut dinilai tidak sebanding dengan penghasilan sah Nadiem selama menjabat sebagai pejabat negara, sehingga diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Jaksa juga meminta agar apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka aset milik terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Bila hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman tersebut dapat diganti dengan pidana kurungan tambahan selama sembilan tahun.

Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi proyek pengadaan perangkat pendidikan berbasis digital yang sebelumnya menjadi sorotan publik. Dalam tuntutannya, jaksa menilai unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang diajukan selama proses persidangan.

Sementara itu, pihak Nadiem membantah tuntutan tersebut dan menilai jaksa mengabaikan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Pihak terdakwa disebut akan menyampaikan pembelaan atau pleidoi pada agenda sidang berikutnya.

Sumber : Sindonews Nasional

Tags

Terkini