hukum

Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar Usai Dilaporkan IKM ke Bareskrim

Kamis, 28 Mei 2026 | 16:39 WIB

Jakarta, suarominang.co- Permadi Arya atau yang dikenal sebagai Abu Janda memberikan tanggapan setelah dirinya dilaporkan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap masyarakat Sumatera Barat.

Abu Janda menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat menghina masyarakat Sumbar. Ia menyatakan tuduhan tersebut tidak sesuai dengan maksud pernyataannya yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Sebelumnya, DPP IKM resmi melaporkan Abu Janda atas dugaan ujaran kebencian yang dinilai menyerang masyarakat Sumatera Barat. Laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim.

Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menyebut laporan dibuat karena Abu Janda diduga menyampaikan pernyataan yang menyebut masyarakat Sumbar sebagai “barbar”. Menurut IKM, ucapan tersebut telah melukai perasaan masyarakat Minangkabau.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, mengatakan laporan diajukan menggunakan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia menyebut pernyataan tersebut diduga disampaikan Abu Janda dalam sebuah pidato di Amerika Serikat.

IKM juga menilai istilah “barbar” memiliki makna negatif karena dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai tidak beradab dan kejam. Karena itu, organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum memproses laporan secara profesional dan transparan.

Di sisi lain, Abu Janda tetap membantah telah menghina masyarakat Sumatera Barat dan menyebut dirinya tidak menyerang warga Sumbar secara keseluruhan.

Sumber : detiknews

Terkini