hukum

LAM Kota Batam Keluarkan Keputusan Adat: Penjualan Babi dan Tuak Harus Tertib, Raja Situmorang Diminta Minta Maaf Terbuka

Senin, 1 Juni 2026 | 20:31 WIB

Batam, suarominang.co - 1 Juni 2026 – Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau Kota Batam menggelar Musyawarah dan Sidang Adat yang dihadiri unsur tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, pemuda, dan masyarakat. Sidang tersebut menghasilkan sejumlah keputusan terkait polemik penjualan babi di ruang publik serta komentar yang disampaikan Raja Situmorang di media sosial yang dinilai menyinggung dan merendahkan masyarakat Melayu.

Berdasarkan surat keputusan hasil Musyawarah dan Sidang Adat yang ditandatangani Ketua Umum LAM Kota Batam, YM H. Raja Muhamad Amin, dan Sekretaris Umum Dato Muhammad Yunus, S.Pi., MM, terdapat tiga poin utama yang disepakati.

Pertama, LAM Kota Batam menegaskan bahwa penjualan tuak, babi dan sejenisnya dilarang dilakukan di tempat terbuka, tepi jalan, maupun ruang publik tanpa izin di wilayah Kota Batam sebagai Bandar Dunia Madani.

Kedua, seluruh pihak diminta untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Higienis, serta Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan beserta peraturan turunannya.

Ketiga, sidang adat memberikan sikap tegas terhadap Raja Situmorang, yang dinilai telah menghina Bangsa Melayu melalui pernyataannya di media sosial. Dalam keputusan tersebut, Raja Situmorang diminta untuk:

Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak selama tujuh hari berturut-turut.

Mengikuti proses hukum yang berlaku.

Menjalani prosesi adat "pucuk kuning".

Meninggalkan Kota Batam dalam waktu 2 x 24 jam setelah menjalani hukuman sesuai keputusan yang tertuang dalam surat tersebut.

Keputusan tersebut juga mendapatkan dukungan dari berbagai organisasi dan tokoh masyarakat yang turut membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap hasil musyawarah dan sidang adat.

LAM Kota Batam berharap keputusan ini dapat menjadi jalan tengah dalam menjaga ketertiban, menghormati peraturan daerah yang berlaku, serta memelihara kerukunan antarsuku dan umat beragama di Kota Batam. Masyarakat juga diimbau untuk tidak memperkeruh suasana dengan ujaran kebencian maupun provokasi yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.

"Batam dibangun oleh keberagaman. Seluruh elemen masyarakat diharapkan saling menghormati adat, budaya, hukum, dan norma yang berlaku agar suasana kondusif tetap terjaga," demikian semangat yang mengemuka dalam Musyawarah dan Sidang Adat tersebut.

 

Terkini