suarominang.co, BATAM – Sejumlah orang tua murid mengeluhkan kebijakan komite sekolah yang mewajibkan iuran bulanan. Lebih parahnya, siswa yang belum membayar iuran tersebut diancam tidak bisa mengikuti ujian.
Menurut salah satu wali murid, komite telah membuat kesepakatan bahwa setiap orang tua harus membayar iuran bulanan dengan jumlah tertentu. Namun, beberapa orang tua merasa keberatan karena sifatnya tidak lagi sukarela, melainkan wajib dan menjadi syarat administrasi bagi siswa.
"Kami keberatan karena ini seperti pungutan wajib. Jika tidak membayar, anak kami tidak bisa ikut ujian. Padahal, aturan pemerintah mengatakan iuran komite seharusnya sukarela, bukan paksaan," ujar salah satu orang tua murid.
Aturan Melarang Iuran Wajib Komite
Berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite tidak boleh menarik iuran wajib. Dalam Pasal 10, disebutkan bahwa komite hanya boleh menggalang dana secara sukarela dan tidak mengikat.
Selain itu, sekolah tidak boleh menjadikan iuran sebagai syarat akademik seperti mengikuti ujian, menerima rapor, atau naik kelas. Jika hal ini terjadi, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) yang melanggar hukum.
Cara Melaporkan Iuran Wajib Komite
Bagi orang tua yang merasa keberatan dan ingin melaporkan kebijakan ini, dapat mengikuti langkah berikut:
1. Laporkan ke Kepala Sekolah
Sampaikan keberatan secara resmi, baik lisan maupun tertulis.
Minta klarifikasi apakah kebijakan ini keputusan sekolah atau hanya inisiatif komite.
2. Laporkan ke Dinas Pendidikan Setempat
Jika kepala sekolah tidak menindaklanjuti, orang tua bisa melapor ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dengan membawa bukti seperti surat edaran atau pernyataan dari pihak sekolah.
3. Laporkan ke Ombudsman RI
Jika ada dugaan penyalahgunaan wewenang atau pungutan liar, bisa melapor ke Ombudsman RI melalui:
Website: www.ombudsman.go.id
Kantor cabang Ombudsman di daerah masing-masing.
4. Laporkan ke Satgas Saber Pungli
Jika ada indikasi pungutan liar, orang tua bisa melapor ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) melalui kepolisian setempat atau website resmi Saber Pungli.
Sanksi bagi Pihak yang Melanggar
Komite atau pihak yang terbukti melakukan pungutan wajib dapat dikenai sanksi administratif oleh Dinas Pendidikan, termasuk teguran hingga pencopotan jabatan bagi yang bertanggung jawab.
Jika ditemukan unsur pidana, kasus ini bisa masuk ke ranah hukum sebagai tindak pidana pungli atau penyalahgunaan wewenang.
Orang tua berharap adanya tindakan tegas dari pemerintah agar praktik ini tidak terus terjadi. Mereka meminta agar kebijakan dijalankan sesuai aturan tanpa membebani orang tua dan merugikan hak pendidikan anak-anak mereka.