suarominang.co, - Undang-Undang Perlindungan anak yang di amandemenkan dengan tujuan untuk dapat melindungi anak dari tindak kekerasan, baik kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan verbal lainnya, sehingga anak-anak generasi selanjutnya dapat terlindungi dengan baik dan dapat terjaga untuk masa depan yang akan datang.
Sejak di resmikannya Undang-Undang Perlindungan Anak pada 22 Oktober 2002, yang di tetapkan oleh presiden Megawati Soekarno Putri, pada masa kepemimpinananya.
UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kemudian diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU Nomor 35 Tahun 2014 diresmikan pada tanggal 17 Oktober 2014
Sejak berlakunya Undang-Undang Perlindungan Anak ini maka tahap perlindungan anak telah di mulai, dengan merangkum beberapa kasus kekerasan terhadap anak yang langsung di tangani oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Tujuan murni KPAI tentu untuk melindungi dan memberikan perlindungan serta payung hukum yang jelas agar anak-anak generasi selanjutnya dapat mengekspresikan dirinya dan terlindungi oleh undnag-undang negara.
Sehingga muncul anemo bahwa anak tidak boleh di sakiti secara verbal, dimanapun dan kapanpun, dengan demikian muncul lah inisiasi untuk menerapkan pendidikan akan dalam ranah perlindungan anak.
Sejak di tetapkannya Undang-Undang Perlindungan Anak, banyak kasus yang terjadi dan telah di tangani dengan baik sesuai koridor hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sejak itu pula perubahan dalam penerapan disegala bidang yang berkaitan dan berkenaan dengan perlindungan anak, terus dilakukan dan ada beberapa perubahan yang signifikan.
Termasuk sistem pendidikan yang berlaku, sehingga seorang tenaga pendidik tidak boleh melakukan kekerasa secara fisik ataupun mental terhadap anak, perubahan signifikan dapat dirasakan dengan tidak lagi memberikan pendidikan dengan pola lama.
Namun perubahan ini justru membawa dampak buruk yang sangat besar terhadap perubahan mental anak, anak tidak lagi menghormati dan menghargaan pendidik dan orang tua.
Terlebih lagi tidak sedikit tenaga pengajar atau orang tua yang tersangkut kasus kekerasan anak dan berakhir di balik druji besi, dan tidak sedikit juga seorang guru dilaporkan oleh orang tua murid atas tindakannya dengan alasan telah melanggar hak perlindungan anak.
Plus minus Undang-Undang Perlindungan Anak harus di kaji ulang terhadap penerapan yang ada di masyarakat, mungkin tidak sedikit yang merasakan bahwa perubahan sikap anak atas Undang-Undang ini membawa dampak buruk terahadap moral anak di masa depan.
Baru-baru ini banyak kasus kriminal yang dilakukan oleh anak-anak dibawah umur, seperti seorang anak tega membunuh kedua orang tuanya, dan bahkan ada juga kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh anak dibawah umur bahkan ada yang berusia sekitar 9-10 tahun yang duduk di kelas tiga Sekolah Dasar.
Bahkan lebih parahnya pemerkosaan dan pembunuhan dengan membakar korban dengan dalih menutupi kejahatan mereka. Bahkan hukum tidak dapat memberikan sanksi berat terhadap pelaku yang dibawah umur.
Apakah akibat dari Undang-Undang Perlindungan Anak atau ada faktor lain, hal ini harus di telusuri lebih jelas dan teliti, sehingga penerapan aturan yang berdampak positif akan membawa perubahan yang positif bukan justru menjadi sumber perusak generasi.
Sebenarnya bukan Undang-Undang Perlindungan Anak sudah sesuai dengan ketentuan dan tujuan yang murni, tapi harus di dampingi dengan baik, terlebih lagi dengan perkembangan teknologi saat ini.
Akses yang tidak terputus dan dapat dilakukan kapanpun juga, sehingga peran orang tua sangat besar untuk dapat mengawasi buah hatinya dari prilaku perkembangan teknologi.
Melalui konten-konten yang tidak sesuai dengan umurnya, terlebih lagi tidak ada pembatasan yang pasti untuk konten-konten yang dapat mengakibatkan perusakan mental anak.
Pengkajian Undang-Undang Perlindungan Anak harus dilakukan lagi, dan juga pengkajian terhadap perkembangan teknologi dan akses yang bebas oleh anak-anak dibawah umur.
Kerjasama semua pihak di butuhkan terutama para orang tua, yang tidak serta merta memberikan kebebasan terhadap anak untuk menggunakan teknologi saat ini.
Jangan sampai generasi saat ini rusak oleh ulang para orang tuanya sendiri, yang menganggap ringan persoalan, dengan mudahnya memberikan akses yang tidak pantas terhadap anaknya.
Perkembangan teknologi tidak dapat di cegah, hanya bagaimana cara pendidikan yang dapat memberikan batasan-batasan yang tepat untuk setiap generasi saat ini.
Dipandang perlu pengkajian dari para ahli baik dari undang-undang yang sudah ada, dan juga pengkajian produktivitas konten yang dapat berdampak buruk terhadap perkembangan mental anak.