Rabu, 3 Juni 2026

Revisi UU TNI: Penguatan Pertahanan atau Ancaman bagi Demokrasi?

Photo Author
Rizaldi Chan, SuaroMinang.co
- Senin, 7 April 2025 | 21:19 WIB
Revisi UU TNI: Penguatan Pertahanan atau Ancaman bagi Demokrasi?
Revisi UU TNI: Penguatan Pertahanan atau Ancaman bagi Demokrasi?

JAKARTA - Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan DPR menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Di satu sisi, pemerintah berdalih bahwa revisi ini penting untuk memperkuat peran TNI dalam menghadapi ancaman non-konvensional seperti serangan siber, terorisme, dan penanggulangan bencana. Namun, di sisi lain, publik khawatir revisi ini justru membuka jalan bagi kembalinya “dwifungsi ABRI” yang pernah menjadi momok demokrasi di masa Orde Baru.

Salah satu poin yang paling disorot adalah perluasan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Dari sebelumnya 10, kini menjadi 14 lembaga, termasuk Kejaksaan Agung, Bakamla, hingga BNPB. Ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah prajurit yang dilatih untuk perang harus ikut menentukan kebijakan sipil? Jika iya, bagaimana akuntabilitas dan transparansinya dijaga?

Revisi ini juga memperpanjang usia pensiun prajurit hingga 63 tahun untuk perwira tinggi. Memang, pengalaman dan kedewasaan prajurit senior bisa menjadi aset strategis. Tapi dalam sistem demokrasi yang sehat, regenerasi adalah keniscayaan. Terlalu lamanya seorang pejabat militer aktif menjabat bisa menghambat dinamika kepemimpinan dan memperkuat patronase di tubuh TNI.

Yang lebih mengkhawatirkan, proses revisi dilakukan terlalu cepat dan minim partisipasi publik. Padahal, isu militer dan supremasi sipil bukan perkara teknis belaka, melainkan fondasi demokrasi itu sendiri. Tanpa ruang diskusi yang luas, publik kehilangan hak untuk turut mengawasi arah kebijakan pertahanan.

Kita tentu tidak anti militer. TNI adalah garda terdepan kedaulatan bangsa. Namun, demokrasi yang sehat menuntut pembatasan yang jelas antara ranah militer dan sipil. Ketika garis ini dikaburkan, maka bukan hanya demokrasi yang terancam, tapi juga profesionalisme TNI itu sendiri.

Revisi UU TNI harus menjadi momentum evaluasi, bukan perayaan kekuasaan. Jika pemerintah ingin memperkuat peran TNI di luar medan perang, maka harus dibarengi dengan sistem akuntabilitas yang transparan, pengawasan sipil yang ketat, dan komitmen untuk tidak mengulang sejarah kelam kekuasaan bersenjata di ranah sipil.

Editor: Rizaldi Chan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X