JAKARTA - Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara menyeluruh dan pemeriksaan ahli dari berbagai bidang.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, sedangkan klaster kedua memuat tiga orang tersangka.
Semua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo. Delapan tersangka ini kami bagi menjadi dua klaster,” ujar Irjen Asep Edi, dikutip Jumat (7/11/2025).
Identitas Tersangka Berdasarkan Klaster
Klaster 1:
- ES
- KTR
- MRF
- RE
- DHL
Para tersangka di klaster pertama dikenakan pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP, pasal 160 KUHP, serta beberapa pasal dalam UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2.
Klaster 2:
- RS (Roy Suryo)
- RHS (Rismon Hasiholan Sianipar)
- TT (Tifauzia Tyassuma)
Sementara tersangka di klaster kedua dikenakan pasal 310, pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, dan sejumlah pasal UU ITE.
Proses Gelar Perkara dan Pemeriksaan Ahli
Sebelum penetapan tersangka, Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara komprehensif yang melibatkan pihak internal dan eksternal.
Polisi menghadirkan ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli. Selain itu, gelar perkara juga melibatkan Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum.
Irjen Asep Edi menegaskan bahwa hasil penyidikan didukung bukti ilmiah, analisis forensik, dan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan keaslian dokumen terkait. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akurat.
Latar Belakang Laporan Jokowi
Presiden Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE. Laporan ini menekankan pentingnya keaslian dokumen akademik sebagai bagian dari reputasi dan kredibilitas Presiden.
Sejauh ini, empat laporan serupa telah naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut. Kasus ini juga bergulir di Bareskrim Polri. Hasil pemeriksaan Bareskrim menegaskan bahwa ijazah Jokowi asli dan sahih, sesuai dengan dokumen pembanding.
Pemeriksaan Jokowi dan Penelitian Forensik
Jokowi juga telah diperiksa sebagai pelapor pada Kamis, 24 Juli 2025, di Mapolresta Solo. Selain itu, penyidik menyita ijazah SMA dan S1 milik Jokowi untuk diteliti di laboratorium forensik guna memastikan keasliannya. Proses ini menjadi salah satu bukti penting dalam memastikan bahwa tuduhan ijazah palsu tidak berdasar.
Dampak Kasus dan Perhatian Publik
Kasus ini menarik perhatian luas publik karena menyangkut kredibilitas Presiden Jokowi. Banyak pihak menekankan pentingnya proses hukum yang transparan, ilmiah, dan akurat agar tidak terjadi kesalahan dalam penegakan hukum.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur hukum, memastikan hak semua pihak terlindungi, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Penetapan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Dengan melibatkan ahli, laboratorium forensik, serta gelar perkara yang komprehensif, Polda Metro Jaya memastikan proses hukum berjalan transparan dan akurat. Kasus ini menjadi perhatian nasional karena menyangkut integritas Presiden dan kepercayaan publik terhadap dokumen resmi.