JAKARTA - Dugaan mega korupsi di PT.Perkebunan Nusantara I semakin menguat tak kala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).RI menemukan 13 item Hasil Pemeriksaan dengan total kerugian Negara ditaksir sekitar Rp.255 M.
Hasil pemeriksaan dimaksud antara lain :
1. Pekerjaan EPCC Revitalisasi PG Rendeng-Kudus tidak sesuai ketentuan, kerugian sebesar Rp.39.298.110.000 dan menimbulkan beban operasional sebesar Rp.42.435.640.825.
2. PT.TDM potensi rugi atas dana talangan pengembalian klaim BPJS atas layanan kesehatan yang tidak pernah diberikan sebesar Rp.6.353.823.600. Aliran Dana yang tidak ada bukti Pertanggungjawaban sebesar Rp.19.867.228.42144.
3. Proyek EPCC PG Gempolkrep gagal diselesaikan, dan penyelesaian pembayaran uang muka sebesar Rp.148.698.000.000 berlarut-larut.
4. Penyaluran pinjaman Sebesar Rp.5.077.350.000,00 dari KUR BNI kepada Non Petani Mitra Binaan dan Talangan Pengembaliannya oleh PTPN XII (Sekarang PTPN I Regional 5) tidak sesui ketentuan.
5. Kerja Sama pemanfaatan lahan pada proyek kawasan industri Terpadu Batang tidak memberikan keuntungan yang optimal bagi PTPN I.
6. Pelaksanaan KSO Pembangunan Batu Besalt oleh PT ONT dan PT.HTB tidak sesuai perjanjian kerja sama.
7. PTPN.I Regional 7 tidak dapat mengamankan areal tanah perkebunan seluas 295,65 Ha, termasuk yang dikerjasamakan dengan PT.CES seluas 56,28 Ha.
8. Pendirian pabrik Bioethanol pada PTPN X dan pengelolaanya oleh PT Enero tidak didukung dengan kebijakan untuk menjamin penyerapan hasil produksinya.
9. Realisasi penerimaan kompensasi tanah mentah dan bagi hasil keuntungan dalam pelaksanaaan KSO antara PT NDB dengan PT PND tidak sesuai perjanjian.
10. Pembayaran biaya sosialisasi, Identifikasi dan koordinasi/Penggalangan pengamanan Areal dan biaya penanganan Perkara Hukum tidak sesuai ketentuan.
11. Penugasan Pekerjaan penyelesaian Permasalahan Perpajakan dan pendampingan permasalahan Pajak kepada Anggota komite Manajemen Resiko tidak sesuai ketentuan.
12. Luasan Lahan PTPN I Melebihi batasan maksimum Penguasaan Lahan dan RKAP Pasca Integrasi tidak didukung dengan rincian Program kerja, Target kegiatan dan Biayanya.
13. Pemberian tunjangan Transportasi Region Head dan SEVP Tahun 2024 Pada PTPN.I Regional 1,2,3,7 dan 8 tidak ada dasar Hukumnya.
Selaku Responden BPK.RI Ratama Saragih prihatin atas temuan BPK dimaksud karena tak sedikit uang negara habis percuma hanya karna ulah oknum tertentu untuk merampok uang negara demi kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor.57/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/09/2025, tanggal 2 September 2025 jelas terungkap seluruhnya temuan yang menjurus kepada kerugian negara, tambah aktivis NGO ini.
Seperti halnya BPK mengungkapkan bahwa sebenarnya PTPN I sudah melakukan penyerobotan lahan negara lantaran sudah melebihi batasan maksimum penguasaan lahan.
Pengamat kebijakan publik ini tegas mengatakan bahwa PTPN I bukan menyerobot lahan Negara melainkan sudah merampok Tanah Negara, karena sudah nyata-nyata melawan konstitusi sebagaimana di atur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor.26 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Bidang Pertanian.
Luas Lahan Kelapa Sawit dalam PP 26 maksimum 100.000 Ha, sementara PTPN I luas Maksimum Lahan Sawit seluas 134.000 Ha, ada 34.000 Ha lahan yang di Rampok PTPN I, sementara kebun karet versi PP 26 seluas 23.000 Ha, PTPN I seluas 71.000 Ha (ada 68.000 Ha dirampok), kebun teh versi PP 26 seluas 14.000 Ha, PTPN I seluas 45.7000 Ha ( ada 31.700 Ha dirampok).
Lebih parahnya lagi Region Head dan Senior Executive Vice President PTPN I Regional 1, 2, 3, 7 dan 8 mengambil tunjangan Transportasinya tanpa Dasar Hukum alias Ilegal, tak berdasar hukum dan peraturan dengan total sebesar Rp.3.041.602.442.
Inikan sudah perbuatan melawan hukum namanya, tak ada dasar hukumnya, uang negara di makan se enaknya oleh SEVP Business Support sebesar Rp.724.502.060,00, SEVP Aset sebesar Rp.473.085.000,00, SEVP Operation sebesar Rp.901.037.640. Region Head sebesar Rp.942.977.742,00.
Uang yang sudah di makan oleh pejabat PTPN I dimaksud harus dipertanggungjawabkan, karena dalam prosesnya sudah menyalahi aturan yang berlaku, maka disinilah peran Kejaksaan Agung masuk untuk selanjutnya menetapkan tersangka dan di dudukan di kursi pengadilan Tipikor mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sumber : Koresponden BPK RI (Ratama Saragih)
Editor : Putra Piasaulu