Rabu, 3 Juni 2026

Pemko Batam Ringankan Beban Warga, PBB Gratis untuk Rumah Bernilai di Bawah Rp120 Juta

Photo Author
Rizaldi Chan, SuaroMinang.co
- Senin, 4 Mei 2026 | 15:16 WIB

Batam, suarominang.co – Pemerintah Kota Batam mengambil langkah strategis untuk membantu masyarakat denan memperluas kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 25 Tahun 2025, rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp120 juta kini tidak lagi dikenakan PBB.

Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban ekonomi warga, terutama bagi kelompok menengah ke bawah yang jumlahnya cukup besar di Batam.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, Raja Azmansyah, mengungkapkan bahwa jumlah objek pajak dengan NJOP di bawah Rp120 juta mencapai sekitar 39 ribu unit.

“Jika dipersentasekan, hampir 30 persen masyarakat Batam masuk kategori yang berhak mendapatkan pembebasan ini,” ujarnya.

Artinya, hampir sepertiga warga Batam kini berpotensi menikmati kebijakan bebas PBB tersebut.

Tidak hanya masyarakat umum, kebijakan ini juga memberikan manfaat khusus bagi pensiunan TNI dan Polri. Mereka mendapatkan pembebasan PBB tanpa batasan NJOP, selama rumah yang dimiliki merupakan tempat tinggal utama.

Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian pada sektor sosial dan pelayanan publik. Rumah ibadah, fasilitas sosial (fasos), serta fasilitas umum (fasum) turut dibebaskan dari kewajiban pajak. Sementara sektor pendidikan dan layanan kesehatan swasta memperoleh keringanan berupa potongan pajak hingga 50 persen.

Menurut Raja Azmansyah, kebijakan ini merupakan pengembangan dari aturan sebelumnya. Pada tahun 2024, batas NJOP yang dibebaskan hanya Rp60 juta, namun kini dinaikkan menjadi Rp120 juta untuk menyesuaikan kondisi ekonomi masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus berlaku selama Peraturan Wali Kota tersebut masih diberlakukan.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Batam berharap dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pemerataan ekonomi di tengah pesatnya pertumbuhan daerah.

Sumber : Batam Pos

Editor: Rizaldi Chan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X