Rabu, 3 Juni 2026

BPJS Kesehatan Tetap Punya Batasan, Ini Daftar Layanan dan Penyakit yang Tidak Dijamin

Photo Author
Rizaldi Chan, SuaroMinang.co
- Jumat, 8 Mei 2026 | 19:28 WIB

JAKARTA, suarominang.co — Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan memang memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat luas. Namun, tidak semua jenis penyakit maupun layanan medis dapat ditanggung oleh BPJS.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, terdapat sejumlah layanan kesehatan dan kondisi tertentu yang tidak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan hingga Mei 2026.

Beberapa layanan yang tidak dijamin antara lain perawatan estetika seperti operasi plastik, pemasangan behel, pengobatan infertilitas, hingga tindakan medis eksperimental. Selain itu, pengobatan alternatif yang belum terbukti secara medis juga tidak termasuk dalam tanggungan BPJS.

BPJS juga tidak menanggung penyakit atau cedera yang muncul akibat tindakan kriminal, percobaan bunuh diri, penyalahgunaan alkohol maupun narkoba. Cedera akibat tawuran atau tindakan yang sebenarnya bisa dicegah juga masuk dalam daftar pengecualian.

Selain itu, pelayanan kesehatan di luar negeri maupun fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat, juga tidak dapat diklaim melalui program JKN.

Berikut beberapa layanan dan kondisi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026:

Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa

Operasi plastik dan layanan estetika

Perawatan ortodonti seperti behel

Pengobatan infertilitas

Pengobatan alternatif yang belum terbukti efektif

Cedera akibat tawuran atau tindakan menyakiti diri sendiri

Penyakit akibat alkohol dan ketergantungan obat

Pelayanan kesehatan di luar negeri

Tindakan medis eksperimen

Layanan kesehatan yang sudah dijamin program lain

Pemerintah mengimbau masyarakat memahami aturan dan prosedur layanan BPJS agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan. Peserta juga disarankan mengikuti alur rujukan resmi dan menggunakan fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Sumber : cnnindonesia.com

Editor: Rizaldi Chan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X