nasional

Pajak THR 2024: Potongan Lebih Tinggi, Ini Penjelasannya

Rabu, 3 April 2024 | 02:54 WIB

suarominang.co - Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima pekerja tahun ini akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Potongan pajak THR 2024 diprediksi akan lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dwi Astuti, mengatakan bahwa terdapat beberapa faktor yang menyebabkan potongan pajak THR 2024 lebih tinggi.

 

Faktor-faktor tersebut antara lain:

Penerapan skema tarif efektif rata-rata (TER) untuk penghitungan PPh Pasal 21.

Kenaikan tarif PPh Pasal 21 untuk penghasilan neto di atas Rp 50 juta per bulan.

Pengecualian tunjangan yang tidak lagi berlaku untuk penghitungan PPh Pasal 21 atas THR.

Dwi menjelaskan bahwa skema TER bertujuan untuk menyederhanakan penghitungan PPh Pasal 21 dan memastikan keadilan bagi wajib pajak.

"Dengan skema TER, diharapkan tidak ada lagi kelebihan bayar atau kekurangan bayar pajak," kata Dwi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/4).

Tags

Terkini