suarominang.co - Baru-baru ini, beredar kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, berencana untuk mengubah seragam sekolah di seluruh Indonesia. Kabar ini sontak menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Namun, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah membantah kabar tersebut. Melalui akun Instagram resminya, Kemendikbudristek menyatakan bahwa tidak ada kebijakan baru terkait seragam sekolah.
Walaupun demikian, perlu diketahui bahwa pada tahun 2022, Kemendikbudristek telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Peraturan ini mengatur tentang ketentuan pakaian seragam sekolah, termasuk model, warna, dan atributnya.
Peraturan tersebut memberikan kebebasan kepada sekolah untuk memilih model seragam sekolah yang sesuai dengan kekhasan sekolah masing-masing. Sekolah juga diperbolehkan untuk tidak mewajibkan penggunaan seragam bagi peserta didiknya.
Kemungkinan besar, kabar perubahan seragam sekolah yang beredar di media sosial tersebut merupakan misinformasi. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial dan selalu memverifikasi kebenarannya dari sumber resmi.