suarominang.co - Jakarta, Senin ( 5/5/2025) Suparta, narapidana kasus mega korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 4,7 triliun, dikabarkan meninggal dunia pada Senin, 28 April 2025. Kabar duka ini datang dari Lapas Kelas II A Cibinong, tempat Suparta menjalani masa hukumannya yang dijatuhkan selama 19 tahun penjara.
Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, Suparta merupakan terpidana dalam kasus korupsi besar yang berkaitan dengan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Selain pidana penjara, ia juga dibebankan kewajiban membayar kerugian negara sebesar Rp 4,57 triliun.
Hingga saat ini, pihak Lapas dan otoritas terkait masih mendalami penyebab pasti kematiannya. Kepergian Suparta menambah daftar panjang pelaku korupsi besar yang meninggal dunia sebelum tuntas menjalani hukuman dan mengganti kerugian negara.