Aceh — suarominang.co, Sabtu,( 14/6 ) Di tengah banyaknya persoalan bangsa yang lebih mendesak seperti pemulihan ekonomi, konflik agraria, dan carut-marut birokrasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) justru mengambil langkah kontroversial: menetapkan empat pulau yang selama ini diyakini sebagai milik Aceh menjadi bagian dari Sumatera Utara.
Langkah ini sontak memicu gelombang penolakan, bukan hanya karena menyangkut kedaulatan administratif, tapi juga karena menyentuh luka sejarah panjang antara Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia. Kita tak bisa melupakan bahwa Aceh pernah berperang selama 29 tahun hingga akhirnya perdamaian diraih melalui Perjanjian Helsinki 2005.
"Aceh bukan provinsi biasa. Aceh adalah tanah yang telah membayar harga mahal untuk berdamai. Maka jangan diperlakukan seperti daerah biasa."Aktivis HAM Aceh
Mengapa Sekarang?
Publik bertanya-tanya: mengapa kebijakan ini diambil saat ini? Bukankah lebih penting menyelesaikan masalah-masalah nasional yang mendesak — seperti kemiskinan, ketimpangan pembangunan antarwilayah, dan degradasi moral birokrasi?
Langkah ini seolah memperlihatkan bahwa pemerintah pusat tidak sensitif terhadap dinamika sosial dan historis Aceh. Alih-alih memperkuat otonomi khusus, pemerintah justru dianggap menggerus hak wilayah Aceh secara diam-diam.
Potensi Konflik Nyata
Sejarah mengajarkan kita bahwa tanah dan wilayah adalah simbol martabat. Bagi rakyat Aceh, tindakan ini bisa dibaca sebagai pengingkaran terhadap komitmen damai.
Potensi konflik yang harus diwaspadai:
1. Konflik Horizontal: Ketegangan antara warga perbatasan Aceh-Sumut akibat akses atas laut, sumber daya alam, hingga klaim administratif.
2. Konflik Vertikal: Kekecewaan terhadap pemerintah pusat bisa membangkitkan kembali simpati terhadap narasi kemerdekaan yang selama ini tertidur.
Jangan Main Api di Negeri yang Pernah Terbakar
Kebijakan sepihak seperti ini bisa membuka kotak Pandora konflik yang selama ini tertutup rapat. Damai yang dibangun dengan susah payah bisa runtuh bukan oleh senjata, tapi oleh kebijakan yang sembrono.
Kami di Suaro Minang menyerukan kepada pemerintah:
Tunda implementasi keputusan ini.
Libatkan semua elemen Aceh: adat, ulama, dan masyarakat sipil.
Buka dokumen sejarah, hukum, dan tapal batas secara transparan.
Hormati semangat Perjanjian Helsinki dan martabat rakyat Aceh.
Penutup
Aceh bukan hanya soal batas wilayah. Aceh adalah simbol dari sebuah bangsa yang pernah terluka, yang hari ini sedang belajar berdamai.
Jangan biarkan birokrasi membuka kembali luka yang belum sepenuhnya sembuh.