BATAM — Komitmen Bea Cukai Batam dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional kembali dibuktikan melalui kegiatan pemusnahan besar-besaran terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Pada Rabu, 5 November 2025, sebanyak 136 ton barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai resmi dimusnahkan di dua lokasi, yaitu Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam serta PT Desa Air Cargo.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah tegas Bea Cukai Batam dalam menegakkan aturan kepabeanan dan cukai, sekaligus memastikan seluruh barang sitaan yang berstatus BMMN ditangani secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
136 Ton Barang Disita dan Dimusnahkan
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan sejak awal tahun hingga Juli 2025. Total nilai barang mencapai Rp15,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp12,4 miliar.
-
Barang-barang tersebut terdiri atas berbagai jenis komoditas hasil pelanggaran kepabeanan, mulai dari rokok ilegal, minuman beralkohol, pakaian bekas impor, handphone, hingga senjata rakitan.
Adapun rincian barang yang dimusnahkan antara lain:
- 13,8 juta batang rokok ilegal dan 1,6 kg tembakau iris,
- 3.834 botol serta 2.674 kaleng minuman beralkohol,
- 2.297 koli pakaian bekas (ballpress),
- 201 unit handphone dan tablet,
- 1.036 perabot rumah tangga,
- 751 makanan dan obat tidak layak edar,
- 491 oli dan produk kimia,
- 125 material logam dan konstruksi,
serta sejumlah mainan, kaca, dan scrap elektronik.
“Pemusnahan ini bukan hanya bentuk tindakan hukum, tetapi juga komitmen moral untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya dan ilegal,” ujar Zaky.
Pengawasan Diperkuat dari Hulu ke Hilir
Bea Cukai Batam terus memperkuat pengawasan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dengan pendekatan menyeluruh, mulai dari peredaran di masyarakat hingga jalur distribusi besar seperti gudang dan pabrik.
Langkah ini bertujuan untuk memutus rantai penyelundupan dan menelusuri jaringan pelanggaran yang lebih luas. “Kami memastikan setiap tindakan dilakukan secara proporsional dan profesional, agar efek jera benar-benar terasa,” tambah Zaky.
Hasil pengawasan intensif tersebut menunjukkan peningkatan signifikan pada periode Januari hingga Oktober 2025, di mana Bea Cukai Batam berhasil menerbitkan 327 Nota Hasil Intelijen (NHI) — naik 319% dibanding periode yang sama tahun 2024.
Selain itu, telah diterbitkan 1.547 Surat Bukti Penindakan (SBP), meningkat 239% dari tahun sebelumnya, menunjukkan efektivitas sistem pengawasan dan koordinasi di lapangan.
Kinerja Penyidikan dan Penerimaan Meningkat Drastis
Tak hanya fokus pada pengawasan, Bea Cukai Batam juga memperkuat proses penyidikan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai. Sepanjang 2025, tercatat 22 kasus telah masuk tahap penyidikan, meningkat 57% dari tahun 2024, dengan 12 di antaranya sudah berstatus P-21.
Bea Cukai juga menerapkan mekanisme Ultimum Remidium dalam penanganan pelanggaran ringan di bidang cukai. Sepanjang 2025, 42 laporan pelanggaran diselesaikan melalui mekanisme tersebut dengan nilai sanksi administratif mencapai Rp6,2 miliar.
Peningkatan kinerja pengawasan turut berdampak pada penerimaan negara. Hingga Oktober 2025, total penerimaan Bea Cukai Batam mencapai Rp755,87 miliar, atau 167% dari target sebesar Rp452,33 miliar.
- Bea Masuk: Rp325,31 miliar (97% dari target)
- Bea Keluar: Rp369,12 miliar (436% dari target)
- Cukai: Rp61,44 miliar (194% dari target)
Angka ini menunjukkan bahwa pengawasan ketat tidak hanya menekan penyelundupan, tetapi juga meningkatkan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara.
Sinergi dengan Masyarakat untuk Indonesia Bersih dari Barang Ilegal
Zaky menegaskan bahwa seluruh keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat dan sinergi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan dunia usaha.
“Bea Cukai Batam tidak bisa berjalan sendiri. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam melaporkan indikasi peredaran barang ilegal,” tegasnya.
Dengan mengusung nilai-nilai Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan, Bea Cukai Batam berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan menghadirkan pelayanan yang modern serta transparan.
Langkah Tegas Menuju Batam Bebas Barang Ilegal
Melalui kegiatan pemusnahan ini, Bea Cukai Batam ingin memberikan pesan kuat bahwa penyelundupan dan perdagangan barang ilegal tidak akan ditoleransi.
Pemusnahan 136 ton barang ilegal ini menjadi simbol ketegasan pemerintah dalam menegakkan hukum, menjaga persaingan usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari produk berisiko.
Dengan kerja keras dan pengawasan berkelanjutan, Bea Cukai Batam bertekad menjadikan Batam sebagai wilayah perbatasan bebas barang ilegal dan contoh sukses penegakan hukum kepabeanan di Indonesia.