nasional

Prabowo Kukuhkan Komisi Percepatan Reformasi Polri, Pemerintah Mulai Langkah Besar Pembenahan Kepolisian

Sabtu, 8 November 2025 | 23:18 WIB
Prabowo Kukuhkan Komisi Percepatan Reformasi Polri, Pemerintah Mulai Langkah Besar Pembenahan Kepolisian

JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam sebuah upacara di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11).

Pembentukan komisi ini menjadi salah satu langkah paling monumental dalam agenda restrukturisasi Polri, yang selama beberapa tahun terakhir menjadi perhatian publik.

Pemerintah menegaskan bahwa komisi tersebut diberi mandat luas untuk meninjau, mengevaluasi, dan mempercepat pelaksanaan reformasi di institusi kepolisian.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa komisi yang baru dilantik perlu bekerja secara cepat dan transparan. Menurutnya, kondisi sosial masyarakat yang semakin dinamis dan kompleks menuntut Polri agar memiliki struktur, budaya kerja, serta tata kelola penegakan hukum yang lebih modern dan akuntabel.

“Reformasi Polri merupakan kebutuhan mendesak. Saya ingin komisi ini mampu menjaring sebanyak mungkin masukan dari masyarakat, baik dari berbagai tokoh bangsa maupun suara publik di ruang digital. Transparansi adalah kunci agar reformasi berjalan efektif,” ujar Prabowo.

Komisi Dibentuk Sebagai Respons Atas Dorongan Publik

Gagasan pembentukan komisi ini bukan muncul tiba-tiba. Pada September lalu, sejumlah tokoh nasional yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mendatangi Presiden Prabowo untuk menyampaikan kekhawatiran mengenai berbagai persoalan kepolisian.

Mereka menilai perlunya langkah korektif yang lebih terstruktur dan tidak bersifat sementara, melainkan menyasar akar persoalan di tubuh Polri.

Tokoh-tokoh yang hadir kala itu memiliki latar belakang beragam, mulai dari pemuka agama, akademisi, hingga figur intelektual yang selama ini sering memberikan pandangan terkait isu-isu kebangsaan.

Di antara mereka adalah Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, Romo Franz Magnis-Suseno SJ, M. Quraish Shihab, dan KH Ahmad Mustofa Bisri. Selain itu, hadir pula tokoh-tokoh lain seperti Uskup Agung Jakarta Mgr.

Ignatius Kardinal Suharyo, Omi Komariah Nurcholish Madjid, Amin Abdullah, Bikku Dhanmasubho Mahathera, Alissa Wahid, serta mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Aspirasi dari kelompok tersebut kemudian menjadi salah satu alasan utama pemerintah mengambil langkah signifikan dengan membentuk komisi khusus beranggotakan tokoh-tokoh kredibel dari berbagai latar belakang.

Jimly: Reformasi Tidak Bisa Dijalankan Secara Tertutup

Jimly Asshiddiqie, tokoh hukum ternama dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, ditunjuk sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri. Ia menegaskan bahwa reformasi tidak bisa dilakukan di ruang tertutup.

Menurutnya, perubahan hanya bisa berjalan apabila publik dilibatkan secara langsung, baik melalui forum diskusi maupun pengawasan masyarakat di ruang digital.

“Kami akan menyusun rancangan kebijakan yang terukur. Namun cara perumusan kebijakan itu sendiri harus terbuka. Itu sebabnya kami akan mendengarkan pandangan tokoh-tokoh bangsa, aktivis, akademisi, dan bahkan konten kreator yang selama ini aktif membahas isu Polri,” jelas Jimly setelah pelantikan.

Jimly menegaskan bahwa komisi akan membuat mekanisme untuk mengumpulkan pandangan publik, termasuk dari media sosial. Ia menyebut banyak kanal YouTube dan platform digital lain yang sering mengulas dinamika kepolisian dengan cukup objektif dan mendalam.

Jika diperlukan, komisi akan mengadakan forum-forum konsultasi berskala nasional. Namun jika logistik waktu dan agenda tidak memungkinkan, pemantauan terhadap percakapan publik di media sosial akan dijadikan salah satu sumber data.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa pintu untuk menyampaikan masukan tetap terbuka. Reformasi Polri bukan milik pemerintah, tetapi milik seluruh warga negara,” kata Jimly.

Komposisi Komisi: Tokoh Nasional dengan Pengalaman Mendalam

Komisi Percepatan Reformasi Polri terdiri dari sepuluh anggota yang berasal dari berbagai unsur pemerintahan dan mantan pejabat tinggi yang memiliki pengalaman panjang di sektor keamanan dan hukum. Berikut susunannya:

Jimly Asshiddiqie (Ketua merangkap anggota)
Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Otto Hasibuan, Wakil Menko Bidang Hukum
Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri dan mantan Kapolri
Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum
Mahfud MD, Menko Polhukam 2019–2024
Ahmad Dofiri, Penasihat Khusus Presiden bidang Reformasi Kepolisian
Listyo Sigit Prabowo, Kapolri
Idham Aziz, Kapolri 2019–2021
Badrodin Haiti, Kapolri 2015–2016

Keberadaan Kapolri aktif dan dua mantan Kapolri dalam komisi ini dinilai penting untuk memastikan bahwa rekomendasi reformasi dapat diterjemahkan ke dalam mekanisme kerja internal Polri secara realistis dan tidak bertentangan dengan SOP yang sudah berlaku.

Mandat Luas: Evaluasi Kelembagaan dan Reformasi Berbasis Data

Komisi ini ditugasi melakukan penilaian menyeluruh terhadap berbagai aspek penting dalam tubuh Polri. Hal itu mencakup pola rekrutmen, sistem operasi kepolisian, tata kelola anggaran, hubungan antara polisi dan masyarakat, hingga penggunaan teknologi dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Selain itu, komisi akan meninjau kesesuaian struktur organisasi Polri dengan tantangan keamanan modern, termasuk ancaman kejahatan digital, kejahatan transnasional, dan dinamika sosial yang berkembang cepat.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh rekomendasi komisi harus bersifat praktis dan berbasis data. Presiden Prabowo menekankan bahwa langkah-langkah reformasi tidak boleh berhenti di atas kertas, tetapi harus diterapkan secara konkret dan terukur.

“Polri harus menjadi institusi modern yang dipercaya rakyat. Reformasi bukan sekadar slogan. Kita perlu memastikan perubahan berjalan nyata,” ujar Prabowo.

Ditetapkan melalui Keppres

Pembentukan komisi tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keppres tersebut ditetapkan pada 7 November 2025, bersamaan dengan pelantikan komisi di Istana Merdeka.

Pelantikan ini menandai babak baru usaha pemerintah mempercepat modernisasi dan transparansi Polri. Dengan komisi yang terdiri dari tokoh-tokoh kredibel serta dukungan penuh dari Presiden, publik kini menantikan realisasi nyata dari agenda reformasi yang telah lama ditunggu.

Tags

Terkini