JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah cepat untuk menahan lonjakan harga tiket pesawat domestik. Kenaikan harga avtur mendorong biaya operasional maskapai naik tajam. Kondisi ini berisiko membebani masyarakat yang bergantung pada transportasi udara.
Pemerintah Gerak Cepat Redam Lonjakan Harga Tiket
Untuk merespons situasi tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan strategis. Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat domestik selama 60 hari. Kebijakan ini langsung menyasar penumpang kelas ekonomi agar mereka tetap mendapatkan harga tiket yang lebih terjangkau.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempertahankan mobilitas nasional.
PMK 24 Tahun 2026 Jadi Payung Hukum
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 sebagai dasar kebijakan ini. Regulasi tersebut mengatur pemberian fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi.
Melalui aturan ini, pemerintah menanggung PPN pada tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Dengan begitu, harga tiket yang dibayar penumpang tidak ikut melonjak meskipun biaya avtur meningkat.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa kebijakan ini langsung memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Ia menyampaikan bahwa pemerintah ingin memastikan masyarakat tetap bisa bepergian dengan biaya yang lebih ringan.
Berlaku Cepat, Dampak Langsung Terasa
Pemerintah memberlakukan kebijakan ini selama 60 hari. Masa berlaku dimulai satu hari setelah regulasi resmi diundangkan. Skema ini memungkinkan masyarakat segera merasakan manfaatnya tanpa harus menunggu lama.
Kebijakan ini juga mencakup dua aspek penting, yaitu pembelian tiket dan jadwal penerbangan. Artinya, masyarakat bisa membeli tiket dalam periode tersebut dan tetap menikmati fasilitas PPN DTP saat melakukan perjalanan.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada regulasi, tetapi juga pada kecepatan implementasi.
Avtur Jadi Faktor Utama Kenaikan Biaya
Harga avtur memegang peranan besar dalam industri penerbangan. Komponen ini menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.
Ketika harga avtur naik, maskapai langsung menghadapi tekanan biaya. Maskapai biasanya menyesuaikan harga tiket untuk menutup kenaikan tersebut. Tanpa intervensi, masyarakat akan menghadapi harga tiket yang jauh lebih mahal.
Melihat kondisi itu, pemerintah memilih jalur kebijakan fiskal sebagai solusi cepat. Pemerintah tidak mengendalikan harga avtur secara langsung, tetapi mengurangi beban pajak agar harga tiket tetap stabil.
Penyesuaian Fuel Surcharge Ikut Diterapkan
Selain menanggung PPN, pemerintah juga menyesuaikan fuel surcharge. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026.
Pemerintah menetapkan fuel surcharge sebesar 38 persen untuk pesawat jet dan propeler. Sebelumnya, tarif hanya berada di kisaran 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeler.
Kenaikan ini mencerminkan tekanan nyata dari harga energi global. Namun, pemerintah menyeimbangkannya dengan kebijakan PPN DTP agar masyarakat tidak menanggung beban penuh.
Maskapai Wajib Transparan dan Tertib
Pemerintah tidak hanya memberikan insentif, tetapi juga menetapkan kewajiban bagi maskapai. Maskapai harus melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN secara tertib dan transparan.
Langkah ini penting untuk menjaga akuntabilitas kebijakan. Pemerintah ingin memastikan bahwa manfaat benar-benar sampai kepada masyarakat, bukan hanya menjadi keuntungan tambahan bagi maskapai.
Selain itu, sistem pelaporan membantu pemerintah mengevaluasi efektivitas kebijakan secara menyeluruh.
Fokus pada Penumpang Ekonomi
Pemerintah secara khusus menargetkan penumpang kelas ekonomi dalam kebijakan ini. Tiket di luar kelas ekonomi tetap mengikuti ketentuan PPN normal.
Strategi ini menunjukkan pendekatan yang lebih tepat sasaran. Pemerintah memprioritaskan masyarakat luas yang paling membutuhkan akses transportasi udara dengan harga terjangkau.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berusaha menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan kebutuhan publik.
Jaga Konektivitas dan Stabilitas Industri
Kebijakan ini tidak hanya melindungi konsumen. Pemerintah juga ingin menjaga stabilitas industri penerbangan nasional.
Transportasi udara memiliki peran penting dalam konektivitas antarwilayah, terutama di negara kepulauan seperti Indonesia. Jika harga tiket terlalu tinggi, mobilitas masyarakat bisa menurun dan berdampak pada sektor ekonomi lainnya.
Dengan menekan harga tiket, pemerintah membantu menjaga arus perjalanan, distribusi ekonomi, dan aktivitas bisnis di berbagai daerah.
Kebijakan Tepat di Tengah Tekanan Global
Kenaikan harga energi global memicu tekanan besar pada sektor penerbangan. Pemerintah merespons dengan kebijakan cepat dan terukur melalui PPN DTP dan penyesuaian fuel surcharge.
Langkah ini membantu masyarakat mendapatkan tiket pesawat dengan harga lebih terjangkau. Di sisi lain, kebijakan ini juga menjaga keberlangsungan industri penerbangan.
Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan bergantung pada implementasi yang disiplin dan kondisi harga energi global. Namun untuk saat ini, pemerintah berhasil menghadirkan solusi yang relevan dan berdampak langsung.
Pantau terus berita terbaru, informasi akurat, dan perkembangan terkini hanya di suarominang.co. Jangan lewatkan update penting setiap harinya untuk tetap terinformasi dan waspada.
Editor : Putra Piasaulu