JAKARTA - Dewan Pers mempercepat langkah untuk memperkuat perlindungan karya jurnalistik melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menekankan pentingnya pengakuan tegas terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari ciptaan yang dilindungi hukum.
Ia menyampaikan langsung hal tersebut saat menyerahkan dokumen masukan kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Hall Dewan Pers pekan ini. Dalam kesempatan itu, Komaruddin menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang tinggi.
Menurutnya, negara harus melindungi karya jurnalistik secara jelas agar industri pers tetap tumbuh sehat di tengah tekanan era digital.
Momentum Perubahan di Tengah Disrupsi Digital
Komaruddin melihat revisi UU Hak Cipta sebagai momentum penting. Ia mendorong pemerintah dan DPR untuk memperkuat kepastian hukum bagi pelaku industri pers.
Perubahan lanskap media digital memicu maraknya penggunaan konten tanpa izin. Banyak pihak mengambil, menyebarkan, bahkan memonetisasi karya jurnalistik tanpa persetujuan pemiliknya.
Ia menilai kondisi ini merugikan perusahaan media dan jurnalis. Karena itu, ia meminta regulasi yang tegas agar pelanggaran tidak terus berulang.
“Revisi undang-undang ini harus memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik sebagai kekayaan intelektual bangsa,” tegasnya.
Prinsip Fair Use Harus Jelas dan Proporsional
Selain perlindungan, Dewan Pers juga mengusulkan penerapan prinsip fair use yang seimbang. Mereka ingin aturan tersebut tetap memberi ruang bagi kepentingan publik tanpa merugikan pemilik karya.
Komaruddin menjelaskan bahwa penggunaan konten jurnalistik harus mempertimbangkan beberapa aspek penting. Mulai dari tujuan penggunaan, bagian yang diambil, hingga dampaknya terhadap nilai ekonomi karya asli.
Dengan pendekatan ini, regulasi dapat menjaga keseimbangan antara akses informasi publik dan perlindungan hak cipta.
Pemerintah Tegaskan Nilai Strategis Jurnalistik
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambut baik masukan dari Dewan Pers. Ia menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki peran strategis dalam menjaga demokrasi.
Menurutnya, karya jurnalistik bukan sekadar informasi yang dikonsumsi sesaat. Karya tersebut merupakan hasil pemikiran intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Ia menilai negara wajib hadir untuk melindungi hasil kerja para jurnalis. Tanpa perlindungan yang kuat, kualitas informasi publik bisa menurun dan mengancam ekosistem demokrasi.
Ancaman AI Jadi Sorotan Serius
Pemerintah juga menyoroti tantangan baru di era kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Teknologi ini memudahkan pengumpulan dan pengolahan data, termasuk konten jurnalistik.
Namun, banyak pihak menggunakan data tersebut tanpa izin. Bahkan, mereka melatih sistem AI dan mengomersialisasikan hasilnya tanpa memberikan kompensasi kepada pemilik konten.
Supratman menegaskan bahwa praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan. Ia meminta aturan tegas agar penggunaan data jurnalistik oleh AI tetap menghormati hak cipta.
“Tidak boleh ada pihak yang mengambil dan memonetisasi konten jurnalistik tanpa izin dan kompensasi yang adil,” ujarnya.
Usulan Strategis Dewan Pers ke DPR
Dalam dokumen resmi yang diserahkan, Dewan Pers menyampaikan sejumlah usulan penting. Pertama, mereka meminta DPR memasukkan karya jurnalistik secara eksplisit sebagai ciptaan yang dilindungi dalam undang-undang.
Kedua, mereka mendorong penghapusan pasal yang berpotensi melemahkan perlindungan hak cipta. Terutama aturan yang memberi celah penggunaan kutipan tanpa batas yang jelas.
Ketiga, Dewan Pers mengusulkan pengakuan wartawan sebagai pencipta dalam karya jurnalistik. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi profesi jurnalis.
Keempat, mereka meminta pengaturan masa berlaku hak cipta yang lebih jelas. Langkah ini akan membantu menciptakan sistem perlindungan yang transparan dan adil.
Menjaga Ekosistem Pers dan Demokrasi
Semua pihak sepakat bahwa perlindungan karya jurnalistik menjadi kunci menjaga keberlanjutan industri pers. Tanpa perlindungan yang kuat, media akan kesulitan bertahan di tengah persaingan digital yang semakin ketat.
Selain itu, kualitas informasi publik juga sangat bergantung pada keberlangsungan industri pers. Jika konten terus disalahgunakan, maka produksi berita berkualitas bisa menurun.
Dengan revisi UU Hak Cipta, pemerintah diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang adil. Regulasi harus melindungi hak pencipta sekaligus mendukung inovasi teknologi.
Langkah ini menjadi fondasi penting untuk menjaga demokrasi yang sehat dan transparan di Indonesia.
Pantau terus berita terbaru, informasi akurat, dan perkembangan terkini hanya di suarominang.co. Jangan lewatkan update penting setiap harinya untuk tetap terinformasi dan waspada.
Editor : Putra Piasaulu