JAKARTA, suarominang.co — Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan memang memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat luas. Namun, tidak semua jenis penyakit maupun layanan medis dapat ditanggung oleh BPJS.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, terdapat sejumlah layanan kesehatan dan kondisi tertentu yang tidak masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan hingga Mei 2026.
Beberapa layanan yang tidak dijamin antara lain perawatan estetika seperti operasi plastik, pemasangan behel, pengobatan infertilitas, hingga tindakan medis eksperimental. Selain itu, pengobatan alternatif yang belum terbukti secara medis juga tidak termasuk dalam tanggungan BPJS.
BPJS juga tidak menanggung penyakit atau cedera yang muncul akibat tindakan kriminal, percobaan bunuh diri, penyalahgunaan alkohol maupun narkoba. Cedera akibat tawuran atau tindakan yang sebenarnya bisa dicegah juga masuk dalam daftar pengecualian.
Selain itu, pelayanan kesehatan di luar negeri maupun fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat, juga tidak dapat diklaim melalui program JKN.
Berikut beberapa layanan dan kondisi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Mei 2026:
Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa
Operasi plastik dan layanan estetika
Perawatan ortodonti seperti behel
Pengobatan infertilitas
Pengobatan alternatif yang belum terbukti efektif
Cedera akibat tawuran atau tindakan menyakiti diri sendiri
Penyakit akibat alkohol dan ketergantungan obat
Pelayanan kesehatan di luar negeri
Tindakan medis eksperimen
Layanan kesehatan yang sudah dijamin program lain
Pemerintah mengimbau masyarakat memahami aturan dan prosedur layanan BPJS agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan. Peserta juga disarankan mengikuti alur rujukan resmi dan menggunakan fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Sumber : cnnindonesia.com