Rabu, 3 Juni 2026

Antrian di Kantor Pajak Pratama Batu Ampar Jelang Batas Akhir Lapor SPT Tahunan

Photo Author
Rizaldi Chan, SuaroMinang.co
- Kamis, 28 Maret 2024 | 11:02 WIB

suarominang.co, BATAM - Kantor Pajak Pratama Batu Ampar dipadati antrian panjang wajib pajak pada hari terakhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2023, Kamis (31/3). Antrian mengular hingga keluar kantor, meskipun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimbau masyarakat untuk melaporkan SPT secara online jauh-jauh hari.


Berdasarkan pantauan di lokasi, antrian didominasi oleh wajib pajak yang ingin melaporkan SPT secara manual. Hal ini dikarenakan beberapa faktor, seperti kurangnya pemahaman tentang pelaporan online, kendala jaringan internet, dan rasa lebih nyaman dengan cara manual.


Meskipun antrian panjang, petugas pajak terlihat sigap melayani para wajib pajak. Petugas juga membantu wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam proses pelaporan online.


Salah satu wajib pajak, Budi, mengatakan bahwa dirinya sengaja datang ke kantor pajak pada hari terakhir karena tidak memiliki waktu untuk melapor secara online. "Saya baru sempat hari ini karena sibuk kerja," ujarnya.


Wajib pajak lainnya, Ana, mengaku kesulitan saat mencoba melapor SPT secara online. "Saya sudah coba online, tapi error terus. Akhirnya saya datang ke sini saja," tuturnya.


Kepala Kantor Pajak Pratama Batu Ampar, Hery, mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan layanan pelaporan online yang disediakan DJP. "Kami imbau masyarakat untuk lapor SPT secara online agar lebih mudah dan efisien," katanya.


Hery menambahkan, DJP telah menyediakan berbagai platform online untuk pelaporan SPT, seperti DJP Online, e-Filing, dan aplikasi Pajakku. "Masyarakat bisa memilih platform yang paling mudah digunakan," jelasnya.


Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah 31 Maret 2024. Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT akan dikenai denda sebesar Rp 100.000 per hari.

Editor: Rizaldi Chan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

Terpopuler

X