suarominang.co - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan perubahan warna paspor Indonesia. Warna baru ini akan mulai berlaku pada 17 Agustus 2025.
"Perubahan warna paspor ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan keamanan dan keandalan paspor Indonesia," kata Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/3).
Warna paspor baru untuk WNI biasa akan berubah dari hijau menjadi biru tua. Warna ini dipilih karena melambangkan diplomasi dan stabilitas. Selain itu, warna biru tua juga merupakan salah satu warna yang paling banyak digunakan untuk paspor di dunia.
"Perubahan warna ini juga untuk menyamakan dengan warna paspor negara-negara ASEAN lainnya," ujar Silmy.
Selain warna, desain paspor baru juga akan mengalami perubahan. Desain baru ini akan lebih modern dan mencerminkan budaya Indonesia.
"Desain baru paspor ini akan menampilkan gambar-gambar budaya Indonesia, seperti Candi Borobudur, Raja Ampat, dan Tari Kecak," kata Silmy.
Perubahan warna dan desain paspor ini tidak akan mengubah masa berlaku paspor. Paspor yang masih berlaku dengan warna hijau tetap dapat digunakan hingga masa berlakunya habis.
"Masyarakat yang ingin mengganti paspor dengan warna baru dapat mengajukan permohonan mulai 17 Agustus 2025," kata Silmy.
Berikut adalah beberapa informasi penting terkait perubahan warna paspor:
Warna baru: Biru tua
Mulai berlaku: 17 Agustus 2025
Desain: Lebih modern dan mencerminkan budaya Indonesia
Masa berlaku paspor lama: Tetap berlaku hingga masa berlakunya habis
Pengajuan permohonan paspor baru: Mulai 17 Agustus 2025