suarominang.co - Berbeda dengan 37 provinsi lain di Indonesia, Yogyakarta kembali tidak akan mengikuti Pilkada Serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024. Hal ini dikarenakan Yogyakarta memiliki keistimewaan yang diatur dalam Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2012.
Berdasarkan undang-undang tersebut, Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak dipilih melalui pemilihan umum, melainkan melalui proses pengukuhan yang melibatkan Sultan Hamengkubuwono dan Pakualam. Proses ini diawali dengan penunjukan calon gubernur oleh Sultan Hamengkubuwono dan Pakualam, kemudian dilanjutkan dengan persetujuan DPRD DIY.
Meskipun tidak mengikuti Pilkada Serentak, Yogyakarta tetap akan melaksanakan pemilihan untuk Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta serta Bupati dan Wakil Bupati di 4 kabupaten lainnya (Sleman, Kulon Progo, Bantul, dan Gunungkidul).