suarominang.coBatam - Gaji pokok anggota DPRD Batam periode 2024 masih sama seperti periode sebelumnya, yaitu antara Rp4,25 juta hingga Rp5,9 juta per bulan. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Namun, perlu diingat bahwa gaji pokok tersebut hanya merupakan komponen dasar penghasilan anggota DPRD. Selain gaji pokok, mereka juga mendapatkan berbagai tunjangan rutin setiap bulan, seperti:
Tunjangan komunikasi
Tunjangan transportasi
Tunjangan perumahan
Tunjangan reses
Tunjangan hari raya
Tunjangan kesehatan
Tunjangan asuransi
Total penghasilan anggota DPRD Batam per bulan bisa mencapai Rp30,7 juta hingga Rp40,3 juta, tergantung jabatan di komisi atau sebagai ketua.
Berikut rinciannya:
Tunjangan komunikasi: Rp 6 juta
Tunjangan transportasi: Rp 7,5 juta
Tunjangan perumahan: Rp 5 juta
Tunjangan reses: Rp 7,5 juta
Tunjangan hari raya: Rp 10 juta
Tunjangan kesehatan: Rp 6 juta
Tunjangan asuransi: Rp 2,7 juta