suarominang,id, Pasaman Barat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat mengingatkan seluruh wali nagari di wilayahnya untuk tidak menyalahgunakan dana desa. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari Pasaman Barat, Suherman, dalam kegiatan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) di bidang pengelolaan dana desa, pada hari Minggu (21/4/2024).
Suherman menekankan bahwa dana desa merupakan amanah rakyat yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Ia mengingatkan para wali nagari agar tidak tergoda untuk melakukan tindakan korupsi, seperti menyelewengkan dana desa untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
"Dana desa bukan uang pribadi wali nagari atau perangkat desa lainnya. Dana desa adalah amanah rakyat yang harus digunakan untuk membangun dan memajukan nagari," tegas Suherman.
Suherman juga menyampaikan bahwa Kejari Pasaman Barat akan terus mengawasi penggunaan dana desa di wilayahnya. Ia meminta para wali nagari untuk bekerja sama dengan Kejari dan aparat penegak hukum lainnya dalam mencegah terjadinya Tipikor.
"Kejari Pasaman Barat berkomitmen untuk memberantas Tipikor, termasuk di bidang pengelolaan dana desa. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan korupsi," ujar Suherman.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh para wali nagari, perangkat desa, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Pasaman Barat. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para wali nagari tentang aturan pengelolaan dana desa dan mencegah terjadinya Tipikor.