suarominang.co, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait distribusi gas elpiji bersubsidi 3 kg. Mulai tahun ini, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar dapat membeli gas melon tersebut untuk kebutuhan operasional.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendata serta memastikan distribusi LPG subsidi lebih tepat sasaran. "Dengan adanya NIB, kita bisa mengetahui jumlah kebutuhan LPG setiap UMKM serta jenis usahanya, sehingga subsidi dapat diberikan dengan lebih terarah," ujar Yuliot dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/2).
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa UMKM akan mendapat perlakuan berbeda dibandingkan rumah tangga biasa dalam mendapatkan LPG 3 kg. "UMKM yang bergantung pada LPG untuk usahanya, seperti warung makan dan pedagang gorengan, tetap akan kita fasilitasi. Tapi, mekanismenya harus jelas dan terstruktur," kata Bahlil saat mengunjungi salah satu pangkalan LPG di Pekanbaru, Riau.
Pendaftaran NIB dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) di www.oss.go.id dengan persyaratan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta kontak yang aktif. Dengan regulasi ini, pemerintah berharap UMKM dapat lebih terorganisir dan subsidi LPG lebih tepat sasaran bagi pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan.