Rabu, 3 Juni 2026

Deddy Corbuzier tidak akan mengambil gajinya sebagai Stafsus Menteri Pertahanan

Photo Author
Nald, SuaroMinang.co
- Sabtu, 15 Februari 2025 | 04:13 WIB

suarominang.co - Deddy Corbuzier menyatakan tidak akan mengambil gaji dan tunjangannya sebagai staf khusus (stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan). Ia memilih untuk mengembalikan gaji dan tunjangannya ke negara atau masyarakat.

Gaji pokok yang seharusnya diterima oleh Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan diperkirakan setara dengan golongan I.b, yaitu antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200. Selain gaji pokok, ia juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja yang besarnya tergantung pada kelas jabatan.

Sebagai Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier berada di kelas jabatan 16 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp 20.695.000. Jika ditambahkan dengan gaji pokok, maka total pendapatan yang tidak diambil oleh Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan berkisar antara Rp 24.575.400 hingga Rp 27.068.200.

Namun, perlu diingat bahwa angka tersebut belum termasuk tunjangan-tunjangan lain seperti tunjangan jabatan, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan pangan yang mungkin juga diterima  oleh Stafsus Menhan.

Editor: Nald

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Terpopuler

X