Rabu, 3 Juni 2026

Uang Wajib Bulanan Komite Sekolah Adalah Pungli, Ini Dasar Hukumnya

Photo Author
Rizaldi Chan, SuaroMinang.co
- Selasa, 4 Maret 2025 | 22:42 WIB
Uang Wajib Bulanan Komite Sekolah Adalah Pungli, Ini Dasar Hukumnya
Uang Wajib Bulanan Komite Sekolah Adalah Pungli, Ini Dasar Hukumnya

JAKARTA – Praktik pungutan uang wajib bulanan oleh komite sekolah kembali menjadi sorotan. Banyak orang tua siswa mengeluhkan bahwa mereka dipaksa membayar sejumlah uang setiap bulan dengan alasan untuk kepentingan sekolah. Namun, berdasarkan peraturan yang berlaku, pungutan semacam ini termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli) dan melanggar hukum.

Uang Komite Dilarang di Sekolah Negeri

Pungutan uang komite yang bersifat wajib dilarang di semua jenjang pendidikan, terutama di sekolah negeri yang dibiayai oleh pemerintah.

1. Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) Negeri

Dilarang ada pungutan wajib dari komite sekolah.

Dasar hukum:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 34 ayat (2):

“Pendidikan dasar wajib dibiayai oleh pemerintah.”

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 10 ayat (1):

“Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.”

Instruksi Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli

2. Sekolah Swasta

Sumbangan diperbolehkan karena sekolah dikelola secara mandiri, tetapi harus berdasarkan kesepakatan dan tidak boleh memaksa.

3. Perguruan Tinggi (Universitas dan Institut)

Tidak ada komite sekolah, tetapi pungutan liar di kampus juga dapat dilaporkan ke Ombudsman atau Kemendikbud jika terjadi.

Sanksi bagi Pelaku Pungli

Bagi pihak sekolah atau komite yang tetap melakukan pungutan wajib bulanan, mereka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 huruf e menyatakan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Kesimpulan

Pungutan wajib bulanan oleh komite sekolah dilarang di sekolah negeri dan termasuk pungli jika bersifat memaksa. Jika menemukan praktik semacam ini, masyarakat dapat melaporkannya ke pihak berwenang, seperti Dinas Pendidikan atau Satgas Saber Pungli. Pendidikan yang berkualitas seharusnya tidak membebani orang tua dengan pungutan ilegal yang merugikan masyarakat.


---

Berita ini dapat dikembangkan lebih lanjut dengan wawancara pihak terkait atau contoh kasus di lapangan.

Editor: Rizaldi Chan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Terpopuler

X