suarominang.co - Batam, ( 30/04/2025) Ketegangan dalam hubungan dagang Indonesia dan Amerika Serikat kembali mencuat, kali ini bukan soal tarif, melainkan sistem pembayaran digital nasional Indonesia—QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Mantan Presiden AS, Donald Trump, melalui laporan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), mengkritik keberadaan QRIS dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang dinilai membatasi akses perusahaan-perusahaan pembayaran asing seperti Visa dan Mastercard.
Dilansir dari Kompas.id, sistem pembayaran berbasis kode QR ini dianggap sebagai hambatan non-tarif oleh pihak AS karena disusun tanpa melibatkan pemangku kepentingan internasional. Kritik ini memicu kekhawatiran akan potensi tekanan diplomatik dan ekonomi dari Negeri Paman Sam terhadap kebijakan domestik Indonesia.
Namun, pemerintah Indonesia tidak tinggal diam. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, seperti dikutip Tempo.co, menegaskan bahwa QRIS merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperluas inklusi keuangan dan menguatkan kedaulatan ekonomi—khususnya dalam mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sementara itu, data dari SuaraSurabaya.net menunjukkan bahwa penggunaan QRIS kian masif. Hingga kuartal pertama 2025, jumlah pengguna mencapai lebih dari 56 juta dengan nilai transaksi menyentuh Rp262 triliun. Ini menjadi bukti bahwa sistem ini sudah mengakar kuat di masyarakat.
Pakar ekonomi pun angkat bicara. Mereka menilai kritik dari AS seharusnya tidak membuat Indonesia mundur. Justru, ini menjadi momen untuk menegaskan bahwa transformasi digital di sektor keuangan harus dipimpin oleh kepentingan nasional, bukan tekanan asing.