Batam – Memasuki masa tenang yang berlangsung selama 3 hari sebelum dilaksanakannya Pilkada serentak, sejak tanggal 24 November 2024 sampai dengan 26 November 2024, Kabidhumas Polda Kepri sekaligus Kasatgas Humas OMP Seligi 2024, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengimbau seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau untuk menjaga kondusifitas dan ketertiban selama tiga hari masa tenang. Minggu (24/11/2024).
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menegaskan bahwa masa tenang adalah periode yang sangat penting untuk menciptakan suasana yang aman, damai, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta agar tidak ada pihak yang melakukan kegiatan kampanye, provokasi, atau tindakan yang dapat mengganggu ketenangan dalam masyarakat.
"Masa tenang adalah waktu yang harus kita manfaatkan untuk menghormati proses demokrasi. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri, menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat atau hoaks, serta tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat meresahkan masyarakat," ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Selain itu, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., juga mengingatkan kepada masyarakat untuk waspada terhadap penyebaran hoaks (berita bohong) yang dapat meresahkan dan memecah belah persatuan. Serta selalu bijak dalam bermedia sosial selalu kedepankan Saring sebelum Sharing guna menghindari penyebaran hoax yang masif ditengah masyarakat.
"Penyebaran hoaks sangat berbahaya, terutama di masa-masa penting seperti ini. Kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima informasi. Pastikan informasi yang diterima berasal dari sumber yang terpercaya dan sahih. Jangan mudah terprovokasi atau ikut menyebarkan kabar yang belum tentu benar," tambahnya.
Tak hanya itu, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., juga menyoroti praktik black campaign atau kampanye hitam yang seringkali dilakukan dengan menyebarkan fitnah atau informasi negatif yang tidak berdasar terhadap calon tertentu. Hal ini dapat merusak reputasi, menciptakan kebencian, dan memecah belah persatuan masyarakat.
"Kami menghimbau kepada seluruh pihak untuk tidak terlibat dalam black campaign. Pilkada harus dijalankan dengan damai dan jujur, tanpa adanya fitnah atau pencemaran nama baik. Jangan sampai isu-isu yang tidak benar merusak proses demokrasi yang sehat dan fair," tegas Kombes Pol Zahwani.