nasional

Komite Sekolah Bukan Lagi Alat Pungutan: Ini Aturan, Tugas, dan Pengelolaan Dana Menurut Permendikbud

Jumat, 9 Mei 2025 | 07:35 WIB



  • Mediator dan penyalur aspirasi
    Menerima dan menindaklanjuti aspirasi, keluhan, dan saran dari orang tua murid, peserta didik, serta masyarakat terhadap kegiatan sekolah.








  • ? Pengelolaan Dana Komite: Wajib Transparan


    Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara tegas mengatur bahwa:





    • Komite Sekolah dapat menggalang dana, namun harus dilakukan dengan prinsip sukarela, tidak memaksa, dan tanpa pungutan wajib.




    • Dana disimpan di rekening bersama atas nama Komite Sekolah dan sekolah.




    • Penggunaan dana harus:





      • Mendukung kegiatan peningkatan mutu yang tidak tercakup dalam anggaran pemerintah.




      • Diperuntukkan bagi pengembangan sarana, pelatihan guru, kegiatan kesiswaan, atau program prioritas lainnya.






    • Laporan keuangan wajib diumumkan kepada orang tua/wali murid dan masyarakat secara berkala.








    ? Larangan Keras: Tak Boleh Pungli, Tak Boleh Jual Seragam


    Dalam regulasi ini juga dicantumkan sejumlah larangan keras yang wajib dipatuhi:





    • Dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun dari siswa/orang tua secara wajib.




    • Dilarang menjual:





      • Buku ajar




      • Seragam sekolah




      • Perlengkapan pembelajaran






    • Dilarang menerima dana dari:

    Halaman:

    Tags

    Terkini