Rabu, 3 Juni 2026

Komite Sekolah Bukan Lagi Alat Pungutan: Ini Aturan, Tugas, dan Pengelolaan Dana Menurut Permendikbud

Photo Author
Rizaldi Chan, SuaroMinang.co
- Jumat, 9 Mei 2025 | 07:35 WIB




  • Industri rokok




  • Minuman keras




  • Partai politik






  • Dilarang mencederai proses seleksi dan evaluasi pendidikan dengan keuntungan pribadi.








  • ?️ Komentar Pemerhati Pendidikan


    Drs. Amiruddin, M.Pd, salah satu penggiat pendidikan Sumatera Barat, menyatakan bahwa banyak sekolah masih memandang Komite sebagai "alat pungutan legal", padahal perannya jauh lebih besar.




    “Komite bukan sekadar pengumpul uang, tapi jembatan antara sekolah dan masyarakat. Bila difungsikan dengan benar, akan sangat membantu sekolah dalam pengawasan dan peningkatan mutu,” ujarnya kepada SuaroMinang.co.







    ✍️ Penutup


    Dengan regulasi ini, diharapkan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan semakin meningkat. Komite Sekolah bukan lagi alat pelengkap, tapi mitra aktif yang memegang tanggung jawab moral dan sosial demi kemajuan pendidikan anak bangsa.






    Reporter: Tim Redaksi SuaroMinang.co
    Editor: Rizaldi
    Sumber Data: Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, kemdikbud.go.id, Kompas, Setkab

    Halaman:

    Editor: Rizaldi Chan

    Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
    di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

    Tags

    Terkini

    Terpopuler

    X