SuaroMinang.co – Batam, Jum'at ( 9/5/2025 ) Dalam upaya mewujudkan tata kelola pendidikan yang partisipatif dan transparan, pemerintah melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menegaskan peran Komite Sekolah sebagai mitra strategis dalam peningkatan mutu pendidikan. Komite bukan lagi sekadar formalitas atau alat pungutan, tetapi wadah yang bertugas menyerap aspirasi, mengawasi, dan memberdayakan masyarakat dalam dunia pendidikan.
? Komposisi dan Proses Pemilihan Komite Sekolah
Berdasarkan regulasi tersebut, Komite Sekolah dibentuk dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Anggota berasal dari tiga unsur:
-
Orang tua/wali murid aktif: maksimal 50%
-
Tokoh masyarakat: maksimal 30%
-
Pakar pendidikan: maksimal 30%
-
-
Jumlah anggota: Minimal 5 orang dan maksimal 15 orang.
-
Masa jabatan: Maksimal 3 tahun, dapat dipilih kembali 1 kali masa jabatan.
-
Pemilihan dilakukan melalui rapat orang tua siswa, dan hasilnya ditetapkan oleh kepala sekolah.
Catatan penting: Kepala sekolah, guru, serta tenaga kependidikan di sekolah tidak diperkenankan menjadi anggota Komite Sekolah guna menghindari konflik kepentingan.
✅ Fungsi Utama Komite Sekolah
Komite Sekolah memiliki empat peran strategis:
-
Pemberi pertimbangan
Memberikan masukan terhadap penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan sekolah, termasuk Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS/RKAS). -
Pendukung program sekolah
Melakukan penggalangan dana dan sumber daya lainnya dari masyarakat secara sukarela dan tidak mengikat untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan. -
Pengontrol dan pengawas
Mengawasi kinerja dan pelayanan pendidikan, serta menjamin akuntabilitas publik dari sekolah terhadap masyarakat.