Mediator dan penyalur aspirasi
Menerima dan menindaklanjuti aspirasi, keluhan, dan saran dari orang tua murid, peserta didik, serta masyarakat terhadap kegiatan sekolah.
? Pengelolaan Dana Komite: Wajib Transparan
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara tegas mengatur bahwa:
-
Komite Sekolah dapat menggalang dana, namun harus dilakukan dengan prinsip sukarela, tidak memaksa, dan tanpa pungutan wajib.
-
Dana disimpan di rekening bersama atas nama Komite Sekolah dan sekolah.
-
Penggunaan dana harus:
-
Mendukung kegiatan peningkatan mutu yang tidak tercakup dalam anggaran pemerintah.
-
Diperuntukkan bagi pengembangan sarana, pelatihan guru, kegiatan kesiswaan, atau program prioritas lainnya.
-
-
Laporan keuangan wajib diumumkan kepada orang tua/wali murid dan masyarakat secara berkala.
? Larangan Keras: Tak Boleh Pungli, Tak Boleh Jual Seragam
Dalam regulasi ini juga dicantumkan sejumlah larangan keras yang wajib dipatuhi:
-
Dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun dari siswa/orang tua secara wajib.
-
Dilarang menjual:
-
Buku ajar
-
Seragam sekolah
-
Perlengkapan pembelajaran
-
-
Dilarang menerima dana dari: