Melalui skema ini, sejumlah undang-undang strategis akan diselaraskan dalam satu paket regulasi yang lebih komprehensif. Beberapa aturan yang masuk dalam proses harmonisasi antara lain Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Kekayaan Negara yang Dipisahkan, serta Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pendekatan tersebut dinilai mampu mengurangi potensi konflik antarregulasi sekaligus memperkuat tata kelola keuangan negara secara menyeluruh.
Tidak hanya itu, harmonisasi juga diharapkan dapat mempercepat proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan aset negara, investasi strategis, dan pengembangan BUMN di masa depan.
Perkuat Stabilitas Ekonomi dan Kepercayaan Investor
Keberadaan UU P2SK diyakini akan memberikan dampak positif terhadap stabilitas ekonomi nasional. Dengan regulasi yang lebih jelas dan terintegrasi, pemerintah dapat meningkatkan efektivitas pengawasan sektor keuangan serta memperkuat tata kelola lembaga keuangan.
Selain itu, kepastian hukum yang lahir dari harmonisasi regulasi berpotensi meningkatkan kepercayaan investor, baik dari dalam maupun luar negeri. Investor umumnya membutuhkan kepastian aturan sebelum menanamkan modal dalam jangka panjang.
Karena itu, penyelesaian UU P2SK menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.
DPR berharap regulasi ini dapat menjadi fondasi kuat bagi pengembangan sektor keuangan nasional sekaligus memastikan seluruh kebijakan ekonomi berjalan dalam kerangka hukum yang konsisten, modern, dan adaptif terhadap tantangan global.
Pantau terus berita terbaru, informasi akurat, dan perkembangan terkini hanya di SUAROMINANG.CO. Jangan lewatkan update penting setiap harinya untuk tetap terinformasi dan waspada.
Editor : Putra Piasaulu
Sumber : Promedia
Artikel Terkait
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Pemkot Payakumbuh Ajak Masyarakat Perkuat Semangat Kebangsaan
LAM Kota Batam Keluarkan Keputusan Adat: Penjualan Babi dan Tuak Harus Tertib, Raja Situmorang Diminta Minta Maaf Terbuka
Kesultanan Riau-Lingga, Pusat Peradaban Melayu yang Mengukir Sejarah Nusantara
Mahkamah Adat Alam Minangkabau Minta Masyarakat Dukung Proses Hukum Terkait Abu Janda
Batam, Magnet Perantau dan Tantangan Menjaga Harmoni Kota Industri
Diduga Kembali Muncul Ujaran Bernada Penghinaan terhadap Melayu di Media Sosial, Masyarakat Diminta Tetap Menjaga Kondusivitas Batam
Raja Situmorang Ditahan, Terancam 3 Tahun Penjara atas Dugaan Penghinaan terhadap Suku Melayu
Opini: Hukum Harus Berdiri Sama Tinggi, Jangan Berbeda Karena Siapa yang Melapor atau Dilaporkan
Kejagung Sisir Kantor BGN, Tim Pidsus Turun Langsung Lakukan Penggeledahan
Diduga Abaikan Imbauan Wali Kota, Rencana Perpisahan SDN 010 Tiban Lama Tuai Kritik Wali Murid