JAKARTA – DPR RI bersama Komisi XI terus mempercepat penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Saat ini, proses pembahasan telah memasuki tahap akhir dan segera dibawa ke Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan.
Langkah percepatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dan DPR dalam memperkuat sektor keuangan nasional sekaligus memastikan seluruh regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara berjalan selaras.
DPR dan Komisi XI Kebut Penyelesaian UU P2SK
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa pimpinan DPR bersama Komisi XI terus bekerja hingga malam hari untuk merampungkan pembahasan UU P2SK. Menurutnya, proses finalisasi masih berlangsung dan akan dilanjutkan sebelum dokumen tersebut dibawa ke sidang paripurna.
Dasco menjelaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat berupaya menyelesaikan pembahasan secara menyeluruh agar regulasi yang lahir benar-benar mampu menjawab kebutuhan sektor keuangan Indonesia di masa mendatang.
Selain itu, DPR menilai keberadaan UU P2SK sangat penting dalam menciptakan kepastian hukum bagi berbagai lembaga yang bergerak di bidang keuangan, investasi, dan pengelolaan aset negara.
Antisipasi Kekosongan Hukum Pasca Pembentukan Danantara
Salah satu alasan utama percepatan pembahasan UU P2SK adalah untuk menghindari potensi kekosongan hukum setelah lahirnya sejumlah regulasi baru yang berkaitan dengan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurut Dasco, perubahan struktur pengelolaan aset negara melalui pembentukan Danantara memunculkan sejumlah penyesuaian yang harus segera diakomodasi dalam peraturan perundang-undangan.
Jika tidak segera dilakukan harmonisasi, beberapa aturan lama berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan perbedaan interpretasi dalam pelaksanaannya.
Karena itu, DPR berupaya memastikan setiap aturan yang berkaitan dengan sektor keuangan dan pengelolaan kekayaan negara memiliki landasan hukum yang selaras dan tidak saling bertentangan.
Perbedaan Pengaturan Menteri Keuangan Jadi Sorotan
Dalam pembahasan UU P2SK, DPR juga menyoroti adanya perbedaan ketentuan terkait posisi Menteri Keuangan dalam struktur kepemilikan saham BUMN.
Pada regulasi sebelumnya, seperti Undang-Undang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan masih tercantum sebagai pemegang saham negara pada sejumlah BUMN. Namun, dalam aturan terbaru yang mengatur pembentukan Danantara dan perubahan tata kelola BUMN, ketentuan tersebut tidak lagi diatur secara sama.
Perbedaan inilah yang mendorong DPR untuk melakukan penyesuaian dan penyelarasan regulasi agar tidak muncul celah hukum di kemudian hari.
Menurut Dasco, seluruh aturan harus berjalan dalam satu kerangka hukum yang terintegrasi sehingga pelaksanaannya lebih efektif dan memberikan kepastian bagi pemerintah maupun pelaku usaha.
Skema Omnibus Law Jadi Solusi Harmonisasi Regulasi
Untuk menyelesaikan berbagai perbedaan aturan tersebut, DPR mengusung pendekatan omnibus law dalam pembahasan UU P2SK.